DIGITALISASI LKM

  • Oct 12, 2023
  • Rikki
  • TEKHNOLOGI INFORMASI

Agam, KIM Panampuang Prima

      

Koperasi LKM Agribisnis Batu Taba Sepakat telah melakukan digitalisasi operasional dengan menggunakan SISPRO LKM yang merupakan system digital yang dibuat dengan coresystem untuk pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi antara bisnis dan akuntansi guna memudahkan dan mempercepat LKM dalam pelayanan kredit kepada nasabah. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah bagian dari Lembaga keuangan Non Bank yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM disebutkan Lembaga Keuangan Mikro didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat , baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Lembaga Keuangan Mikro yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Bulan April 2023 sebanyak 235 LKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk wilayah kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat ada 2 LKM yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Koperasi LKM Agribisnis Batu Taba Sepakat dan LKM Syariah Agribisnis Gapoktan Panampuang Prima.

Koperasi LKM Agribisnis Batu Taba Sepakat merupakan LKM yang terbentuk dari Program PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan) Kementerian Pertanian pada Tahun 2012.

PUAP merupakan bentuk fasilitasi bantuan modal usaha bagi petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani). Dimana setiap Gapoktan mendapatkan dana Hibah dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Khusus di Sumatera Barat Gapoktan yang telah mendapatkan dana PUAP harus membentuk LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis) yang dibentuk oleh Gapoktan. Dimana Pengurus Gapoktan tidak  boleh menjadi Pengelola LKM-A. Gapoktan hanya sebagai pemilik dana dan LKM-A yang menjalankan bisnis keuangan dengan bagi hasil yang disepakati antara Gapoktan dengan LKM-A. Diharapkan LKM-A tumbuh dan berkembang menjadi Lembaga Keuangan Mikro di tingkat petani.

Dengan berkembangnya LKM-A ini maka berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Lembaga Keuangan Mikro dimana setiap Lembaga keuangan mikro harus mempunyai Badan Hukum dan Izin Usaha. Lembaga keuangan mikro yang berbentuk Koperasi LKM mempunyai 2 (dua) tahapan dalam pembentukannya   Pertama, pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi jasa oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua, pengajuan ijin usaha LKM kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jadi Koperasi LKM-Agribisnis Batu Taba Sepakat dibina dan diawasi oleh 2 (dua) instansi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang keuangan dimana setiap 4 (empat) bulan sekali Koperasi LKM-A memberikan laporan keuangan kepada OJK.

Yang kedua Dinas Koperasi dan UMKM sebagai Pembina dibidang kelembagaan Koperasi dimana setiap pelaksananan RAT (Rapat Anggota Tahunan) di hadiri oleh Dinas Koperasi dan UMKM.

Koperasi LKM Agribisnis Batu Taba Sepakat mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 011245/BH/M.KUKM.2/XII/2018 pada tanggal 18 Desember 2018 di Jakarta. Dan Izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan nomor : Kep 29/KO.052/2019 tentang pemberian izin usaha kepada Koperasi LKM Agribisnis Batu Taba Sepakat pada tanggal 28 Mei 2019 di Padang.

Berdasarkan izin usaha yang diberikan oleh OJK Koperasi LKM Agribisnis Batu Taba Sepakat mempunyai izin usaha pada tingkat Kecamatan yakni kecamatan Ampek Angkek dimana terdiri dari 7 (tujuh) nagari/desa. Artinya Koperasi LKM Agribisnis Batu Taba Sepakat hanya boleh memberikan pinjaman dan penghimpunan dana masyarakat berupa tabungan dan deposito hanya di wilayah kerja yakni kecamatan Ampek Angkek.

Saat ini asset Koperasi LKM Agribisnis Batu Taba Sepakat pada bulan Juli 2023 sebesar Rp 802.875.523,47 dan telah memberikan pinjaman pada petani dan UMKM sebesar Rp 789.092.000.

Selain memberikan pinjaman Koperasi LKM-Agribisnis Batu Taba Sepakat juga melayani Tabungan Pelajar, Tabungan Masyarakat, dan menerima Deposito. Lokasi kantor yang dekat dengan sekolah yakni SD Batu Taba dan SMP 3 Ampek Angkek sehingga banyak siswa/pelajar yang membuka tabungan di Koperasi LKM-Agribisnis Batu Taba Sepakat.    

Koperasi LKM-Agribisnis Batu Taba Sepakat juga merupakan Agen laku Pandai Bank Mandiri yang melayani transfer uang , pembayaran tagihan listrik, telpon, BPJS Kesehatan, pembayaran kredit dan lain-lain.

 

Laporan dari Rikki, SP